"Dia kan hakim. Dia tidak boleh kena tekanan," kata pakar hukum Universitas Indonesia Akhiar Salmi kepada redaksi, Senin (16/2).
Hakim Sarpin harus memutuskan perkara mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan. (Baca:
Hakim Sarpin Mungkin Pilih Opsi Ketiga)
"Dia juga harus memutuskan sesuai dengan keyakinan dan nuraninya," jelas Akhiar Salmi.
Sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan akan diputuskan pada Senin pagi ini (16/2) di Kantor PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: