"Karena itu jika ada penyerangan oleh sekelompok orang terhadap rumah ibadah atau majelis Adz-Zikra jelas itu bertentangan dengan konsitusi bangsa," kata Ketua Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, Faozan Amar, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 13/2).
Faozan mengingatkan, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Faozan pun memberikan apresiasi kepada Ustad M Arifin Ilham yang menyerahkan penyelesaian kasus tersebut Kepada Polri.
"Polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut supaya bisa diketahui siapa pelaku, apa motif, dan target susulannya. Dan sampaikan hasil penyelidikan tersebut secara transparan kepada publik, sehingga
clear dan tidak menimbulkan kecurigaan," demikian Faozan Amar, yang juga Direktur Eksekutif Al Wasath Institute.
[ysa]
BERITA TERKAIT: