Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane. Menurut Neta, dengan adanya pemberhentian sementara terhadap BW yang dilakukan Presiden diharapkan terjadi tertib hukum, sehingga masyarakat tidak melihat apa yang dilakukan BW dengan segala aktivitasnya di KPK sekarang ini sebagai sebuah pelanggaran hukum.
"Sikap tegas Presiden diperlukan agar KPK benar-benar menjadi institusi profesional yang patuh hukum dan tidak dijadikan sebagai institusi untuk bermanuvernya kepentingan oknum-oknum," kata Neta beberapa saat lalu (Jumat, 13/2).
Hingga saat ini, meski sudah menjadi tersangka, BW tetap menjadi pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya. Padahal, jelas Neta, menurut Pasal 32 ayat 1 poin C UU 30/ 2002 tentang KPK menegaskan Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Kamis sore kemarin (12/2), Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang menyatakan BW sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: