"Ini jelas ada
miss management, harusnya KPK segera diaudit. Salah satunya oleh BPK," kata pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.
Gurubesar Universitas Padjajaran ini mengungkapkan demikian usai memberikan kesaksian sebaga saksi ahli di sidang praperadilan yang diajukan Komjen BG atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Romli menjelaskan, pimpinan KPK yang telah habis masa tugasnya atau mengajukan pengunduran diri serta berhalangan tetap harus dicarikan penggantinya sesegera mungkin.
Sehingga dalam membuat keputusan terlebih berkaitan dengan penetapan tersangka seseorang memiliki pendapat yang cukup.
Apalagi menurut Romli, korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian oleh para pimpinan KPK.
"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," demikian Romli.
Saat penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, pimpinan KPK hanya berjumlah empat. Karena masa tugas Busyro Muqoddas telah habis dan penggantinya baru akan ditentukan Desember mendatang.
[zul]
BERITA TERKAIT: