Desakan ini terus bermunculan seiring dengan spekulasi bila pada akhirnya semua pimpinan KPK menjadi tersangka. Saat ini, semua pimpinan KPK, yang terdiri dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, sudah dilaporkan oleh sementara orang kepada Bareskrim Mabes Polri, dengan kasus yang berbeda.
Muncul gagasan dari sementara orang bila memang Perppu ini diterbitkan maka dasarnya memang harus benar-benar dalam kondisi darurat. Di saat yang sama, Jokowi juga harus menunjuk orang-orang yang luar biasa, dan sudah masuk kategori negarawan untuk mengisi pimpinan KPK.
Akan celaka dan hilang kepercayaan publik bila Jokowi menunjuk mantan perwira tinggi polisi, kejaksaan atau pengacara yang sedikit banyak memiliki persoalan di masa lalu.
Menunjuk orang-orang yang luar biasa dan dinilai tidak memiliki kepentingan pribadi dan golongan tersebut, bukan saja penting bagi Jokowi dan publik, melainkan juga penting bagi lembaga KPK itu sendiri.
Sehingga ke depan, KPK bisa lebih berwibawa dan terhormat, dan para pemimpinya bukan lagi orang orang yang ewuh pakewuh kepada pihak-pihak yang bermasalah, serta sedikit kemungkinan untuk tebang pilih. Mereka juga bisa menjadi pengarah kebijakan, sementara persoalan teknis hukum diserahkan kepada penyidik.
Di antara nama-nama yang dinilai sebagian orang pantas menjadi pimpinan KPK itu adalah misalnya Ahmad Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie. Selain empat nama ini mulai muncul juga nama Yenti Garnasih, dosen hukum pidana yang dinilai sangat memahami masalah pencuciang uang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: