TPI Segera Laporkan MNCTV ke OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 07 Februari 2015, 03:53 WIB
TPI Segera Laporkan MNCTV ke OJK
ilustrasi/net
rmol news logo Dalam waktu dekat Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) akan mengadukan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang dilakukan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hal yang kami laporkan adalah tindakan MNC mengklaim kepemilikan TPI sebagai bagian dari MNC," ujar Sekretaris Perusahaan PT CTPI Melki Laka Lena dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Sabtu, 7/2).

Melki menjelaskan bahwa MNC yang berdiri sejak 1997 telah tercatat di bursa efek Indonesia sejak 22 Juni 2007. Dalam laman resminya MNC secara jelas mengklaim memiliki tiga TV free to air (FTA) yaitu RCTI, MNCTV dan GlobalTV. Sementara yang dimaksud MNCTV oleh PT MNC dalam website tersebut adalah nama udara atau call sign tidak sah dari PT CTPI.

Padahal, pemegang saham mayoritas PT CTPI bukan MNC, melainkan Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan. Fakta jika PT CTPI adalah milik Siti Hardiyanti Rukmana dan bukan milik MNC diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 yang memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013 dalam perkara antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama.

Amar putusan tersebut, jelas Melki, antara lain menyatakan sah dan sesuai dengan hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT CTPI tanggal 17 Maret 2005 dan menyatakan tidak sah RUSLB yang dilakukan PT CTPI tanggal 18 Maret 2005. Berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum dari RUPS LB tersebut.

"Dengan adanya putusan MA itu, maka peralihan saham dari Siti Hardiyanti Rukmana ke PT Berkah dan kemudian ke MNC menjadi tidak sah dan juga perubahan nama udara PT CTPI dari TPI ke MNCTV juga tidak sah," katanya.

Dijabarkan Melki bahwa tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC adalah pelanggaran terhadap Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

"Tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC tidak hanya merugikan Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah, tetapi juga merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang membeli saham MNC," jelasnya.

"OJK harus merespon pelanggaran ini dengan cepat dan kami berharap agar OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada MNC atau pribadi-pribadi yang bertanggung jawab atas tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," demikian Melki. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA