Termasuk apabila Presiden mengusulkan Kabareskrim Budi Waseso yang baru saja naik pangkat dari inspektur jenderal (Irjen) menjadi komisaris jenderal (Komjen).
"Saya tidak bisa menilai satu per satu. Siapapun dipercaya (Kapolri) itu hak prerogatif presiden," ujar Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/2).
Namun dijelaskan mantan Menkop dan UKM, bahwa sekalipun itu hak prerogatif presiden, pengangkatan Kapolri harus tetap melalui mekanisme yang ada. Presiden, lanjutnya, juga tidak perlu melibatkan KPK dan PPATK dalam pencalonan itu lantaran tidak dicantumkan dalam UU.
"Tergantung presiden (melibatkan KPK dan PPATK atau tidak). Dalam UU tidak harus libatkan itu," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: