Namun, ia menilai hal itu bisa sah-sah saja. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Keppres yang menegaskan bahwa Badrodin dapat menjalankan tugas-tugas yang seyogiayanya diemban oleh Kapolri.
"Tergantung Keppresnya saja, kalau Keppresnya ada sebagai dasar ya mungkin sah-sah saja menurut saya," tukasnya saat dihubungi (Kamis, 5/2).
Oegroseno belum mau berdebat lebih jauh soal status Plt Kapolri tersebut. Perdebatan itu, kata dia, tidak akan menyelesaikan masalah.
"Ya, kalau kita mau debat terus ya enggak selesi. Kalau ada dasarnya enggak masalah," tandasnya.
Sebelum menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius, Budi Waseso menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim).
Mantan Kapolda Gorontalo ini menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena tindakannya yang menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkan status sebagai tersangka kasus pengarahan saksi palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
[ysa]
BERITA TERKAIT: