Kapolri terpilih tersebut mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Apapun keputusan yang akan diambil nanti setelah pra peradilan. Nanti akan dipikirkan dengan teman-teman," jelas pengacara Komjen BG, Maqdir Ismail kepada kantor
Berita Politik RMOL pagi ini (Kamis, 5/2).
Desakan agar Kapolri terpilih tersebut mundur semakin menguat. Bahkan, sudah disampaikan oleh lingkaran Istana. Misalnya, Mensesneg Pratikno. Malah, Seskab Andi Widjajanto menyatakan, sejak awal setelah Komjen BG ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi memintanya mundur.
Yang terbaru adalah pernyataan Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif. Dia menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menelponnya dan mengatakan tidak akan melantik Kepala Lemdikpol tersebut.
Berarti sejauh ini tidak ada rencana Pak BG untuk mundur?
"Kalau mundur atau tidak mundur, itu urusan pribadi Pak BG. Kita tidak ikut campur," jawab Maqdir.
Sementara Jokowi saat dikonfirmasi pernyataan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu berkelit. "Saya selesaikan semuanya minggu depan," ungkap Jokowi kemarin.
[zul]
BERITA TERKAIT: