diombang-ambingkan opini pihak-pihak tertentu, baik dari dalam istana
maupun di luar istana.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 4/2).
Neta mengingatkan, Jokowi harus patuh hukum, termasuk patuh pada asas praduga tak bersalah dalam kasus Budi Gunawan. Lebih-lebih di dalam UU 2/2002 tentang Polri tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa calon Kapolri yang ditersangkakan tidak bisa dilantik menjadi Kapolri.
Presiden Jokowi juga, lanjut Neta, harus melihat secara jernih bahwa ada kejanggalan dalam penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga warna kriminalisasi dan pembunuhan karakternya sangat kental.
"Untuk itu Presiden harus membentuk tim etik yang netral untuk mengusut kejanggalan tersebut," demikia Neta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: