Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raker Komisi VIII DPR dengan Mensos Khofifah Tak Membuahkan Hasil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Januari 2015, 03:58 WIB
Raker Komisi VIII DPR dengan Mensos Khofifah Tak Membuahkan Hasil
saleh p daulay
rmol news logo Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari Kamis (22/1)  ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan. Sebelum rapat ditutup, terjadi silang pendapat antara anggota Komisi VIII dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, (Kamis, 22/1) silang pendapat tersebut menyangkut landasan hukum penambahan anggaran di Kementerian Sosial sebesar 6,7 Triliun.

"Menteri Sosial menyebut landasan hukumnya adalah Inpres No. 7 tentang KIS dan KIP, Perpres No. 166 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Dan UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Sementara, Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul pun dari aturan per-UU tersebut yang melegalisasi penambahan anggaran sebagaimana dilaporkan dalam rapat," ucap Ketua DPP PAN.

Baik Kemensos maupun Komisi VIII DPR RI sepakat menutup rapat setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum tersebut telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013. Perubahan tersebut jelas terlihat karena pasal 17 ayat 1 angka 2 yang dijadikan dasar hukum ternyata telah dihapus. Dengan begitu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di kementerian sosial.

"Memang agak aneh ya. Menteri dan juga Irjen Kemensos tidak bisa menjelaskan dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada. Padahal, menurut pasal 98 ayat 2 UU No. 17 tahun 2014 bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja. Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali" tegasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial menjelaskan bahwa penambahan anggaran Kemensos didapatkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Persoalannya, mekanisme penambahan anggaran itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada. "Dikhawatirkan, akan ada dampak hukum di kemudian hari jika Komisi VIII menerima laporan keuangan dan program Kemensos," ungkapnya.

Rapat Komisi VIII dengan Kementerian Sosial direncanakan akan dibuka kembali pada hari Rabu (28/1). Selain mendengarkan kembali penjelasan Kemensos terkait penambahan anggaran tersebut, rapat juga dijadwalkan untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota komisi VIII terkait program Kemensos 2014.

"Sebetulnya ada banyak pertanyaan krusial lain. Termasuk soal data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos ketika membagikan bantuan KKS, KIP, dan KIS. Sejauh ini, Komisi VIII menemukan bahwa data yang digunakan adalah data tahun 2011. Dan itu melanggar pasal 8 ayat 5 UU No. 13 tahun 2011 yang mengamanatkan agar data diverifikasi dan validasi minimal sekali dalam 2 tahun," tandas Saleh.

Dalam rapat terungkap bahwa Komisi VIII menemukan banyak kejanggalan di dalam pembagian bantuan sosial tersebut. Persoalan ini dinilai perlu segera diselesaikan mengingat Kemensos masih tetap memasukkan program perlindungan sosial di dalam APBN-P 2015.  "Jika datanya tidak akurat, dikhawatirkan akan terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengimplementasian program tersebut," demikian Saleh. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA