Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Diminta Tak Bikin Penghulu Bingung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 13 Oktober 2024, 18:25 WIB
Kemenag Diminta Tak Bikin Penghulu Bingung
Kementerian Agama/Ist
rmol news logo Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas seharusnya bisa melakukan sosialisasi dengan baik soal peraturan pencatatan pernikahan agar para penghulu tidak salah menafsirkan adanya larangan pelaksanaan pernikahan di hari libur.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 menyebutkan bahwa, akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

"Nah artinya apa, itu mengacu kepada bahwa, kecamatan itu adalah kantor pemerintahan yang memang punya aturan-aturan menurut nomenklatur, yaitu hari kerja dan jam kerja," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Ayat 2 kata Kang Tamil, disebutkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

"Artinya, secara jam dan secara hari tentu bisa fleksibel. Masalah pencatatannya kemudian di KUA, tentu bisa kembali mengikuti ayat 1. Jadi kalau kemudian ada penghulu-penghulu yang tidak menerima akad nikah di hari libur atau di tanggal merah, saya kira ini poinnya adalah kurangnya sosialisasi peraturan ini ke bawah," terang Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, pada penghulu yang kesehariannya melangsungkan pernikahan bagi umat tidak mendapatkan penjelasan yang jelas soal peraturan yang ada.

"Nah tentu ini menjadi PR khusus bagi Kementerian Agama, untuk bisa mensosialisasikan peraturan ini hingga ke akar rumput. Artinya mensosialisasikan dengan benar. Bukan berarti dengan terbitnya peraturan tersebut, sehingga di tanggal merah tidak bisa dilakukan akad nikah," pungkas Kang Tamil.

Sementara itu, Jurubicara Kemenag, Anna Hasbie telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Oktober 2024.

Anna mengatakan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut kata Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tegas Anna.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA