Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Ferry banyak menerima masukan dari nggota Komisi II terkait sengketa lahan di beberapa daerah yang menimbulkan korban masyarakat setempat. Selain itu, anggota Komisi II juga menanyakan nasib tanah adat yang disengketakan beberapa pihak untuk dijadikan perkebunan bahkan lahan industri.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengaku sedih mendengar kabar sengketa lahan yang terjadi di Karawang dan ‎Lampung. Dia menyampaikan beberapa masukan kepada Ferry agar bisa menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut dengan persuasif.
‎"Komisi II berharap Kementerian Agraria dapat memperbaiki dan mengutamakan sistem yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Menangani konflik pertanahan dengan jalur mediasi dan peradilan," ujar Rambe.
Namun, Rambe menambahkan, dalam jalur mediasi harus ada kejelasan konflik pertanahan harus tuntas sehingga konflik yang diselesaikan pengadilan benar-benar final. Selain itu, Komisi II juga meminta Kementerian Agraria mempermudah legalisasi aset pengukuran tanah.
"Mempermudah segala bentuk legalisasi aset pengukuran tanah dengan mendorong terbentuknya undang-undang tentang pertanahan sebagaimana amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 dan 2003," jelas Rambe.
Ferry Mursyidan Baldan‎ sendiri menyambut baik masukan yang diberikan oleh Komisi II. Menurutnya, masukan tersebut menjadi vitamin atau alat motivasi pihaknya untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang tak kunjung usai.
"Bagi saya ‎itu sebuah motivasi untuk penyemangat kita memperjuangkan hak rakyat, justru kita senang mendapat masukan yang baik ini," kata Ferry.
Dia menuturkan, sesaat setelah kementeriannya dibentuk sudah melakukan apa yang diminta oleh Komisi II.
"Kami kementerian baru dibentuk, saat itulah saya sudah mengerjakan itu. Semua yang diminta Komisi II itu sudah dan sedang kami lakukan," jelas Ferry.
[ald]
BERITA TERKAIT: