Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 22/1).
"Kalau ada seorang warga negara tidak menerima dirinya dijadikan sebagai tersangka oleh suatu institusi penegak hukum, lalu orang tersebut mengambil langkah hukum tertentu untuk menyoal tindakan hukum dari institusi itu, maka sepanjang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, langkah hukum orang tersebut tidak perlu dipersoalkan, sebab itu menjadi hak dari yang bersangkutan," jelas Said.
Hal yang membuat Said khawatir bukan pada soal pelaporan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung oleh seorang anggota Polri bernama Budi Gunawan. Sebab tidak ada permasalahan yang terlalu serius dalam soal ini. Permasalahan seriusnya justru ada pada tindakan institusi Polri yang mengajukan gugatan pra-peradilan kepada KPK.
"Dalam kasus BG itu kan KPK tidak menyoal institusi Polrinya, melainkan hanya menyoal perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang anggota Polri bernama BG. Antara BG sebagai seorang anggota Polri dengan Mabes Polri sebagai institusi itu kan dua hal yang berbeda. Loh kok ini BG yang disoal, tetapi malah Mabes Polri yang tidak terima?" ungkap Said.
Menurut Said, bila argumentasinya adalah karena Mabes Polri merasa berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang tersangkut masalah hukum, maka menurut Polri cukup menyediakan pengacara untuk mendampingi BG mengikuti proses hukum di KPK.
"Jadi gugatan pra-peradilan Mabes Polri saya nilai agak berlebihan," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: