"Tidak perlu pemerintahan Joko Widodo membangunkan kembali rezim yang bengis atau 'rezim jagal' hanya dengan klaim Indonesia darurat narkoba," kata Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/1).
Karena itu, tegas Suryadi, PBHI tetap menentang eksekusi hukuman mati atas terpidana narkotika, bila ada terpidana korupsi, atau bahkan kejahatan perang. PBHI mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kegembiraan menghukum narapidana dengan tindakan membunuh mereka.
"Cukup enam orang terpidana yang sudah meregang nyawa pada 18 Januari 2015. Dan tidak perlu 131 orang lagi dijadikan daftar tunggu untuk dijagal oleh kejaksaan," tegas Suryadi.
Suryadi melanjutkan, merenggut hak untuk hidup merupakan pelanggaran berat hak-hak manusia, karena hak untuk hidup salah satu hak yang tidak boleh ditangguhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dalam keadaan damai. Sementara hukuman ini dipastikan menghancurkan keutuhan tubuh yang dieksekusi.
"Sejauh ini juga Presiden Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan keputusan yang menyatakan perang melawan narkoba," demikian Suryadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: