Revisi ini terkait jadwal pilkada serentak dan tahapan pilkada yang terlalu panjang.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga diperlukan terkait kedudukan pilkada serentak dalam konteks pemilu serentak pada 2019.
"Satu rangkaian atau terpisah?" ungkap pengamat politik senior Syamsuddin Haris seperti dikutip dari akun Twitternya pagi ini (Kamis, 22/1).
Dia sendiri berpendapat, pilkada serentak semestinya diselenggarakan sebagai satu rangkaian dengan pemilu serentak yang akan diselenggarakan mulai 2019.
"Pilkada serentak yg terpisah dari pemilu serentak menghasilkan pilkada yg efisien tapi tanpa kontribusi pada efektifitas pemerintahan," katanya berargumen.
Karena itu sebaiknya pilkada serentak menjadi bagian dari pemilu lokal serentak, yakni pemilu yang dilakukan untuk memilih kepada daerah & DPRD.
"Pilkada serentak yg jadi bagian pemilu lokal serentak yg terpisah dari pemilu nasional serentak, lebih menjanjikan efektifitas pemerintahan," jelasnya.
Namun dia mengingatkan, substansi terpenting dari pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU adalah dipertahankannya pilkada secara langsung, bukan soal pilkada serentak.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2019 mendatang juga akan digelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif secara serentak.
[zul]
BERITA TERKAIT: