"Paling tidak, patut disyukuri karena dua hal," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 21/1).
Pertama, ungkap Said, karena proses politik atas penetapan UU Pilkada itu berjalan
smooth di DPR, dan sama sekali tidak muncul perdebatan sengit, apalagi keributan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
"Adanya kesepahaman diantara dua koalisi parpol, yakni KMP dan KIH dalam soal ini pada tingkat tertentu memperlihatkan kinerja DPR mulai membaik, sekurangnya dalam hal menyelesaikan perbedaan pandangan politik di Ptutantara fraksi-fraksi," jelas Said.
Kedua, lanjut Said, penetapan UU Pilkada itu patut disyukuri karena selaras dengan harapan publik yang cenderung masih menginginkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.
[ysa]
BERITA TERKAIT: