RMOL. Upaya Komjen Budi Gunawan yang mempraperadilankan KPK diapresiasi kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan Budi memiliki hak untuk menguji keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Itu haknya, instrumen hukum yang harus dipakai," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menilai langkah KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka layak untuk di praperadilan. Namun dia mengingatkan upaya praperadilan bukan berarti mengkerdilkan KPK.
"Memang putusan KPK, langkah hukum KPK memang harus diuji, dan itu sesuai perundang-undangan," paparnya.
Menurut Jubir Partai Demokrat ini, langkah hukum yang diambil KPK sepenuhnya tunduk pada prinsip hukum. Oleh karenanya publik jangan menganggap langkah hukum yang ditempuh Budi sebagai tindakan tepat.
"Itu bukan berarti tidak menerima langkah hukum KPK dan dapat mengerdilkan KPK. Justru itu baik untuk menguji langkah hukum KPK," tegasnya.
"Kalau BG lakukan upaya hukum, maka kita menghargai hak hukum beliau," tukas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: