"Agar yang bersangkutan dapat lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukumnya," kata TB Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, lanjut TB Hasanuddin, usulan penonaktifan TS akan segera dikirim ke DPP PDI Perjuangan. Sementara untuk mengisi kekosongan Ketua DPC Kabupaten Cirebon, TB Hasanuddin akan mengambil alihnya sampai Konfercab yang akan datang pada bulan Februari 2015. Melalui proses konfercab itu nanti akan diputuskan siapa Ketua DPC penggatinya.
Mengenai jabatan TS selaku Wakil Bupati Cirebon, masih kata TB Hasanuddin, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat akan mengikuti ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengemukakan rasa keadilan dan azas praduga tak bersalah. TB Hasanuddin juga akan tetap menyiapkan bantuan hukum bila diminta oleh TS.
"Kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Barat terutama yang bertugas di eksekutif dan legislatif saya mohon perhatiannya, dimanapun Anda bertugas taati semua hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadikan jabatan itu amanah dari rakyat dan jangan sia-siakan kepercayaan rakyat kepada kita. Jaga nama baik dan kehormatan partai," demikian TB Hasanuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: