Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).
"Dan sebaiknya, setiap kejahatan terberat diganti dengan hukuman seumur hidup, bukan vonis mati," ungkap Suryadi.
Suryadi pun mendesak pemerintah, khususnya kejaksaan, untuk menunda, bahkan menghapus eksekusi hukuman mati.
Suryadi menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba dapat dinilai sebagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat. Sebab eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan harkat manusia.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: