"Karena kenyataannya, sistem peradilan pidana belum sepenuhnya
fair atau jujur," kata Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).
Saat ini, ungkap Suryadi, aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, masih dibiarkan melakukan pemerasan dan menerima suap, serta demikian pula halnya dengan aparat kehakiman. PBHI juga menemukan bahwa mereka dan pemerintahan Joko Widodo juga dapat bersikap keras terhadap narapidana narkoba, namun lembek terhadap tersangka korupsi dan narapidana korupsi.
"Padahal korupsi sudah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, apalagi terhadap orang-orang yang terlibat dan bertanggungjawab atas kejahatan internasional serius seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida politik. Kesan lembeknya pemerintahan Joko Widodo juga tercermin dari kasus pembunuhan Munir," demikian Suryadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: