"Pemerintahan Joko Widodo tidak boleh berpegang semata-mata pada kedaulatan negara terhadap pertanyaan komunitas internasional, termasuk pemerintah Brasil dan Belanda," kata Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).
Suryadi mengatakan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik melalui legislasi UU 12/2005. Dalam Pasal 6 Ayat 1 ICCPR, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap orang, wajib dilindungi oleh hukum. Sebelumnya, negara RI juga sudah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui legislasi UU No. 5/1998.
"UU ini jelas menentang hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan harkat manusia," ungkap Suryadi.
Kedua, lanjut Suryadi, eksekusi hukuman mati juga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 hasil perubahan. Sebelumnya, eksekusi ini melawan Pasal 9 Ayat 1 UU No. 39/1999. Dengan itu, keputusan kejaksaan dan pemerintah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun UU. Seharusnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan peringatan yang diajukan oleh sejumlah LSM untuk membatalkan eksekusi hukuman mati.
"Bahkan seharusnya mereka berpegang pada konstitusi serta UU yang memerintahkan dipertahankannya hak untuk hidup. Karena pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini melanggar hak untuk hidup, hak yang tidak dapat dipulihkan lagi," demikian Suryadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: