Begitu kata anggota Komisi III dari fraksi Nasdem Rio Patrice Capella saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 19/1). Menurutnya, kedua negara itu berhak untuk protes, tapi tidak bisa mengintervensi putusan pemerintah Indonesia.
"Penetapan hukuman mati juga melalui proses yang panjang. Ketika grasi ditolak, maka eksekusi diakukan. Indonesia juga pernah mengalami soal hukuman mati, kita bisa protes tapi nggak bisa intervensi," jelasnya.
Seharusnya, kata dia, jika Belanda dan Brasil tidak mau hukuman mati dijatuhkan kepada warga negara mereka, maka keberatan itu harus disampaikan sejak jauh hari. Bukan kemudian saat menit terakhir eksekusi baru menarik duta besar.
Labih lanjut, sekjen DPP Partai Nasdem berkeyakinan insiden ini tidak akan membuat hubungan bilateral menjadi terganggu.
"Saya pikir nggak akan sampai mengganggu. Sekarang kan hubungan dibentuk saling menguntungkan. Kalau salah satu warga mereka dihukum mati ya karena memang bersalah, saya pikir Brasil dan Belanda memahami langkah-langkah tersebut," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: