"Pasca disetujui DPR, Presiden tidak boleh mundur lagi untuk tidak melantik, tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk tidak melantik," sebut dia kepada redaksi, Jumat (16/1).
Jelas Irman, kalau Presiden mendur alias tidak melantik calon Kapolri terpilih (Komjen BG), maka ini menjadi awal yang buruk bagi lemahnya sistem presidensial. Namun sebaliknya, jika segera dilantik maka awal yang bagus kekuatan presidensial.
Ia menambahkan, pelantikan Komjen BG dalam waktu yang segera akan memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, membiarkan tidak dilantik akan menjadi bola liar yang bisa mengganggu stabilitas.
"Jangan seperti rezim presidensial yang lalu-lalu yang terkadang tidak memberikan jaminan kepastian hukum dalam bernegara konstitusi," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: