Soal Komjen BG, Presiden Tak Boleh Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 16 Januari 2015, 07:55 WIB
Soal Komjen BG, Presiden Tak Boleh Mundur
irman putra sidin/net
rmol news logo . Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyarankan Presiden Joko Widodo tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Pasca disetujui DPR, Presiden tidak boleh mundur lagi untuk tidak melantik, tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk tidak melantik," sebut dia kepada redaksi, Jumat (16/1).

Jelas Irman, kalau Presiden mendur alias tidak melantik calon Kapolri terpilih (Komjen BG), maka ini menjadi awal yang buruk bagi lemahnya sistem presidensial. Namun sebaliknya, jika segera dilantik maka awal yang bagus kekuatan presidensial.

Ia menambahkan, pelantikan Komjen BG dalam waktu yang segera akan memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, membiarkan tidak dilantik akan menjadi bola liar yang bisa mengganggu stabilitas.

"Jangan seperti rezim presidensial yang lalu-lalu yang terkadang tidak memberikan jaminan kepastian hukum dalam bernegara konstitusi," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA