Pusat Kajian (Pusaka) Trisakti yang merupakan lembaga think thank penyokong Jokowi-JK menganggap hak prerogratif Jokowi sudah sesuai prosedur aturan melewati rekomendasi Kompolnas dan melalui DPR RI dibacakan saat paripurna jauh sebelum KPK menetapkan menjadi tersangka.
Sekalipun Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK, proses pemilihan Budi Gunawan tetap sah dan legal. Terlebih tidak ada regulasi yang mengharuskan presiden meminta pendapat kepada KPK dan PPATK.
"Jokowi sudah
on the right track legal formal pencalonan Pak Budi sebelum KPK menetapkan. Penetapan BG ini tidak akan menunda Jokowi untuk mengganti Kapolri dengan siapapun beliau kehendaki," ujar Sekretaris Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi kepada Kantor Berita Politik
RMOL (Rabu, 14/1).
Fahmi menilai agar masalah ini tidak menimbukan dimensi politis mengenai kecurigaan adanya "jenderal kalajengking" yang bermain dalam perebutan jabatan Kapolri, maka DPR atas nama amanat Paripurna diminta untuk melanjutkan proses
fit and proper test Budi Gunawan.
"Dalam proses itu DPR bisa mencari penjelasan mengenai penetapan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Fahmi berharap DPR juga bisa memperkuat nyali KPK untuk menetapkan kasus gratifikasi jika ada jenderal aktif lain yang lebih hebat dari Budi Gunawan. Seperti pelindung bandar dan tempat narkoba juga backing kasus penyelundupan BBM.
"Jangan sampai publik berpikir kasus BG ini bisa bernasib seperti kasus Hadi Purnomo yang bagaikan sinetron Tersanjung, tak jelas ujung episodenya,"tandasnya.
"Maka berikan kesempatan KPK bekerja sesuai yang diyakininya dan DPR bekerja sesuai yang diamanatkan saat rapat Bamus dan paripurna karena sudah diminta presiden," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: