AIRASIA HILANG

Komisi Perhubungan DPR Siap Bikin Panja Dalami Insiden Pesawat Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 29 Desember 2014, 12:26 WIB
Komisi Perhubungan DPR Siap Bikin Panja Dalami Insiden Pesawat Hilang
ilustrasi/net
rmol news logo . Jika dalam waktu sepekan pesawat AirAsia QZ 8501 tidak ditemukan, maka Komisi V DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) guna mendalami kecelakaan pesawat yang hilang sejak Minggu pagi (28/12) tersebut.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia saat dihubungi wartawan Senin (29/12). Menurutnya, Panja akan bekerja mendalami penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan penerbangan di Indonesia.

"Komisi V DPR RI dapat membentuk Panja untuk mendalami kecelakaan ini dan akan memberikan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk perbaikan ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut,  Yudi mengingatkan mengenai kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada keluarga penumpang.

"Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pihak Air Asia harus membayarkan ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara," tandas Yudi.

Disebutkan dalam pasal  2 PM 77 tahun 2011 bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.
 
Besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200 juta per penumpang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA