Gunawan Saniskoro tak menampik Pertamina EP melakukan jual beli gas di Bangkalan kepada Konsorsium PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya melalui penunjukan langsung.
"Enggak harus lewat (BP Migas dan Kemen ESDM-), kan ada surat penunjukan," ujar Gunawan Gunawan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tadi malam (Selasa, 23/12).
Kontrak antara konsorsium PT MKS dan PD Sumber Daya ditandatangani pada 2007. Namun Gunawan mengatakan saat itu dirinya belum bertugas sebagai OGM.
"Waktu itu di GOP. (Saya) Belum bergabung dengan Pertamina," paparnya.
Disinggung apakah materi pemeriksaan terkait isi kontrak, Gunawan tidak mengiyakan. Dia hal itu sudah masuk kewenangan penyidik. Dia menerangkan penyidik hanya mengorek keterangan soal bagaimana proses bisnisnya.
"Saya cuma jual beli, titik, sudah sampai di situ," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: