"Kita selaku pelaksana di bawah presiden, siap membantu. Tapi tidak ingin berdampak kepada pemerintah," jelas Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya dalam dialog di
Metro TV pagi ini.
Ibarat menangkap seorang maling, dia menambahkan, pihaknya tidak akan menembak apabila kooperatif. Namun, kalau melawan, dia memastikan akan menenggelamkan kapal tersebut.
"Tapi kalau baik, bisa ditegur, harus melalui proses hukum," sambungnya.
Beruntung, saat ini proses hukum dipercepat tidak sampai setahun seperti dulu. Tapi dalam waktu sebulan sudah inkracht.
"Kemarin, 3 November ditangkap, 2 Desember sudah selesai (proses hukum). Setelah itu langsung dihancurkan," tegasnya.
Namun, Fuad menambahkan, TNI hanya membantu bukan eksekutor. Pihak eksekutor adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla) dan Kejaksaaan.
[zul]
BERITA TERKAIT: