Revisi UU MD3 Resmi Diketok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 05 Desember 2014, 21:40 WIB
RMOL. Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akhirnya resmi diketok dalam sidang paripurna pada Jumat (5/12) malam. Pembahasan ini terhitung cepat karena baru dibahas di pansus yang dibentuk siang tadi.

"Apakah RUU tentang perubahan MD3 bisa disetujui?" tanya Ketua DPR RI Setya Novanto yang memimpin sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 5/12). Pertanyaan ini mendapat jawaban setuju yang secara serempak diteriakan anggota dewan yang datang.

Berikut poin perubahan UU MD3 itu sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Saan Mustofa.

1. Penghapusan pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6.

2. Pasal 97 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan komisi menjadi 1 ketua dan 4 wakil ketua.

3. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus.

4. Pasal 104 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan Baleg menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

5. Pasal 109 ayat 2 diubah disesuaikan dengan  komposisi pimpinan Banggar  menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

6. Pasal 115 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposiis pimpinan BKSAP  menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

7. Pasal 121 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan MKD, menjadi terdiri dari 1 ketua dan paling banyak 3  wakil ketua.

8. Pasal 152 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan BURT, menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

9. diantara pasal 425 ke 426 disisipkan satu pasal baru pasal 425A.

"Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yg merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17/2014 ttg MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran NRI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran NRI Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini," bunyi pasal 425 tersebut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA