Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Polhukam: Jangan Ungkit Lagi Masalah HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 05 Desember 2014, 02:26 WIB
Menko Polhukam: Jangan Ungkit Lagi Masalah HAM
tedjo edhy purdijatno
rmol news logo Pemerintah meminta kasus-kasus HAM masa lalu tidak usah diungkit lagi. Pemerintah memilih melakukan rekonsiliasi dengan para korban dan keluarganya.

"Yang sudah bersalah kan sudah, sudah dihukum sudah selesai. Jangan diungkit-ungkit lagi masalah itu. Mari kita bersama membangun bangsa. Kalau hanya mencari kesalahan kapan mau majunya. Maju mundur maju mundur. Enggak maju-maju, enggak membangun," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).

Makanya, Tedjo tidak memberi kepastian saat ditanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu yang ditargetkan selesai Desember tahun ini. Ia kembali menegaskan mengenai adanya rekonsiliasi.

"Kalau mencari masa lalu kenapa enggak mencari jamannya itu, Westerling yang berapa puluh ribu warga kita habis itu di mana? Tidak akan pernah selesai kalau kita melihat ke belakang," ungkap Tedjo seperti dikutip dari JPNN.

Menkopolhukam juga tidak memberikan kepastian terkait pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang direkomendasi DPR periode lalu. Rekomendasi itu diberikan saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tanya pemerintahan kemarinlah. Nanti akan ada pembicaraan lagi dong. Seperti apa gitu. Jangan yang lalu dibawa ke sini, kita di sini enggak ngerti. Enggak ngerti dipaksakan itu kan enggak enak," tekannya.

Menkopolhukam juga tak ambil pusing dengan pernyataan para penggiat HAM yang kecewa dengan pernyataannya tentang pelanggaran HAM masa lalu. "Ya silahkan. Mereka punya pendapat. Yang paling penting dia punya mulut kan boleh ngomong ke mana aja. Ya biar aja. Nanti kita tanggapi secara baik," tandas Tedjo. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA