DPD: Membebaskan Pollycarpus, Jokowi Langgar Janji Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 01 Desember 2014, 20:50 WIB
DPD: Membebaskan Pollycarpus, Jokowi Langgar Janji Kampanye
Fachrul Razi/net
rmol news logo . Pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus Budihari Priyanto mengundang banyak protes.  Protes tak hanya datang dari para pegiat HAM, tapi juga dari senator.

Wakil Ketua Komite 1 DPD RI yang membidangi Politik, Hukum, dan HAM, Fachrul Razi menilai, pembebasan bersayrat bagi terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib itu sebagai awal dari kegagalan berkomitmen Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

"Karena itulah kami sangat kecewa kepada pemerintahan Jokowi," ujar Fachrul Razi dalam keterangannya kepada kantor berita politik RMOL (Senin, 1/12).

Bebas bersyarat terhadap Polly, lanjut Fachrul, menjadi bukti Jokowi telah melanggar Nawacita terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM yang dijanjikan saat kampanye pilpres lalu. Bebas bersyarat tersebut telah melukai hati para pegiat HAM, merusak citra Indonesia dalam penegakan HAM di mata internasional.

"Saya mencermati, pemerintah sejak ORBA sampai sekarang tidak serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, sehingga menimbulkan pesimisme di tengah masyarakat atas kepastian hukum. Bahkan, tegaknya hukum di Indonesia menjadi sesuatu yang utopis," papar senator muda asal Aceh ini.

"Harusnya, pemerintahan Jokowi menunjukkan penegakan HAM sebagai program prioritas," demikian Fachrul Razi yang saat mahasiswa dulu aktif sebagai aktivis di UI.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA