Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penentu Keberhasilan, Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 30 November 2014, 17:14 WIB
Penentu Keberhasilan, Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial
marwan jafar
rmol news logo Peran pendamping desa tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Bahkan, juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai.

"Jadi pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam acara Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri (AFPM-IPPMI-HAPMI), di Asrama Haji Donohudan, Solo, Minggu (30/11).

Dengan peran-peran tersebut, pendamping sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama dalam mengelola dana Rp1,4 miliar per desa dengan tepat dan tidak melanggar hukum. Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa," tekan Menteri Marwan dalam keterangannya.

Seperti diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila. Posisi sekarang ini, juga terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ program sejenis yang mempunyai keahlihan tentang pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping profesional.

Pada saat yang sama keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih dari Rp10,9 trilliun yang dikelola dalam kerja sama desa/ Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.

Aset-aset tersebut tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan dimana status kepemilikan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L. Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata,” demikian Menteri Marwan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA