Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Marwan: Kepala Desa jangan Sampai Salah Gunakan Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 23 November 2014, 10:58 WIB
Menteri Marwan: Kepala Desa jangan Sampai Salah Gunakan Anggaran
marwan jafar
rmol news logo Kepala Desa akan jadi kuasa pengguna anggaran. Kepala desa dituntut memaksimalkan anggaran pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Karena jangan sampai  ada penyelewengan dana desa.

"Nanti laporan penggunaan dana itu akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Menteri Desa Marwan Jafar.

Dia menyampaikan itu memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/11). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, Bupati Donggala, serta camat dan para kepala desa.

Kementerian Desa sendiri akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia. Terutama desa di daerah tertinggal sekitar 31 ribu desa.

"Derah tertinggal seperti Sultra, terutama Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lain," ujar Marwan dalam keterangan persnya.

Karena itu, Menteri Desa mencanangkan peningkatan anggaran untuk pedesaan, terutama bidang infrastruktur. "Kami mencanangkan anggaran kementerian ini akan besar. Pembangunan infrastruktur.harus ditingkatkan karena salah satu faktor utama dalam meningkatkan perekonomian desa adalah infrastruktur," katanya.

Menteri menjelaskan, kementeriannya merupakan kementerian baru, hasil penggabungan dari tiga kementerian secara parsial.

"Dibentuknya kementerian desa ini adalah momentum kebangkitan desa sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran," kata Marwan.

Karena itu, pihaknya sedang berkonsolidasi menata kelembagaan. "Nanti ada perpres baru, meski ada perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh," ujarnya.

Dijelaskan Marwan, dalam penyusunan RUU Desa, sempat diusulkan anggaran desa10 persen dari APBN. Namun yang disetujui ketika itu 10 persen dari dana transfer daerah sekitar Rp70 triliun. "Dana transfer daerah sekitar Rp 700 triliun, jadi 10 persennya sebesar Rp 70 triliun," kata Menteri.

Untuk PNPM mandiri yang selama ini membantu pendampingan pedesaaan. Nanti akan dibuat lembaga baru yang kira kira sama dengan PNPM mandiri. "Jadi tak perlu risau dan khawatir," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA