KPK Bawa Dua Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau Rekonstruksi di Cibubur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 13 November 2014, 11:03 WIB
KPK Bawa Dua Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau Rekonstruksi di Cibubur
ilustrasi/net
rmol news logo . Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, hari ini (Kamis, 13/11).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan di perumahan Citra Gran‎ Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. KPK membawa serta dua tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, Annas Ma'amun dan Gulat Manurung.

Annas terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 08.00 WIB dengan memakai mobil tahanan.

"Saya mau rekonstruksi," singkat Anas sambil masuk ke Gedung KPK.

Annas kemudian terlihat kembali dibawa petugas KPK masuk ke dalam mobil tahanan. Tidak hanya Annas, Gulat Manurung pun nampak masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.

Di belakang mobil tahanan, terlihat ada Tiga mobil tim KPK yang juga dikawal oleh Petugas Kepolisian. Rombongan terlihat meninggalkan Gedung KPK pada sekitar pukul 09.25 WIB.

KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp 500 juta dan 156.000 dolar Singapura.

Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang 30.000 dolar AS. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA