"Itulah hukum di Indonesia," cuit pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita di akun Twitternya, @romliatma pagi ini.
Pasalnya, hanya karena diberi stabilo warna merah oleh KPK, nama calon menteri tersebut lansung dicoret oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya itu menjadi
headline sebuah harian nasional hari ini,
Setelah Ditandai KPK, 10 Nama Calon Menteri Dicoret.
"Spt kasus muhaimin ketua pkb, semula niatnya jadi menteri kabinet djokowi setlh klarifikasi kpk,berubah. Urungkan niat,ada apa?" ungkapnya mempertanyakan.
Dia menengarai, apa ada semacam "tekanan psikologis" kalau tidak berubah niat akan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Jika benar dugaan sy,kpk tdk boleh mempermainkan hk, hrs tegas dn lanjutkan penyidikan terbk kpd publik dlm kaitan kasus apa?" tekannya lagi.
Malah, dia menegaskan, secara hukum dan moral KPK harus menetapkan nama-nama yang dicoret oleh Jokowi atau yang diberi stabilo merah tersebut sebagai tersangka.
[zul]