Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pihak yang mengajukan gugatan kedua berharap Hakim Konstitusi membatalkan sebagian pasal dalam UU MD3 karena menghapus keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.
"Saya berharap MK bisa melahirkan putusan yang mencerminkan bagian dari keadilan politik bagi perempuan Indonesia. Keadilan politik yang merupakan nafas dari amanat konstitusi kita, UUD 1945," kata Rieke dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa saat sebelum sidang putusan digelar.
Dia mengingatkan, keberadaan pasal-pasal dalam UU MD3 harus menceminkan sebuah affirmative action, bukan karena perempuan ingin diistimewakan. Kondisi riil dalam dunia politik kita memperlihatkan bahwa ada ketertinggalan perempuan dalam posisi-posisi politik. Diakui atau tidak selama ini politik dianggap sebagai dunia laki-laki.
Sementara itu, katanya, UU MD3 yang baru (UU No 17/2014) tidak ada lagi pasal-pasal yang berkaitan degan keterwakilan perempuan, yakni dihilangkan di pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 151 ayat 2.
"Pasal-pasal yang menunjukkan adanya affirmative action adalah sebuah perjuangan politik yang tak mudah. Secara pribadi saya tegaskan, saya tidak bisa menerima "penghilangan sepihak"," papar Rieke.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kebijakan yang memberikan ruang kepada perempauan untuk mengejar ketertinggalan adalah sebuah keharusan. Saat politik tak lagi mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, affirmative action harus diakhiri. Tapi, untuk sekarang belum saatnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: