Jimly: Pilkada Lewat DPRD Terkesan Set Back

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 26 September 2014, 20:50 WIB
Jimly: Pilkada Lewat DPRD Terkesan <i>Set Back</i>
Jimly Asshiddiqie
rmol news logo Pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sama-sama demokratis. Dalam UU Pemerintah Daerah pun, hanya menyebutkan bahwa pilkada dipilih secara demokratis. Dalam pasal itu tidak menyebutkan bahwa pemilukada harus langsung atau pun tidak langsung.

"Pasal itu menyebutkan dipilih secara demokratis,” kata jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie dalam keterangan persnya, Jumat (26/9).

Hanya saja, dia menyayangkan pengesahan RUU Pilkada yang mengatur pemilukada tidak langsung. Ini artinya perubahan secara drastis. Masyarakat yang tadinya bisa memilih pemimpinnya kini tidak bisa.

“Terkesan set back dalam mengelola negara,” katanya.

Sebaiknya, lanjut Jimly, ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilukada jangan berubah secara drastis. Misalnya, saja pelaksanaan Pemilukada untuk kabupaten atau kota dipilih secara langsung, sedangkan untuk pemilihan gubernur  melalui DPRD.

Alternatif lain, daerah dengan status kota  pemilukada langsung mengingat penduduknya merupakan masyarakat urban. Sedangkan untuk daerah dengan status kabupaten pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Mestinya jangan dipukul rata. Tapi apapun kita harus menghormati terhadap undang-undang karena ini sudah disahkan,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA