"Pasal itu menyebutkan dipilih secara demokratis,†kata jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie dalam keterangan persnya, Jumat (26/9).
Hanya saja, dia menyayangkan pengesahan RUU Pilkada yang mengatur pemilukada tidak langsung. Ini artinya perubahan secara drastis. Masyarakat yang tadinya bisa memilih pemimpinnya kini tidak bisa.
“Terkesan
set back dalam mengelola negara,†katanya.
Sebaiknya, lanjut Jimly, ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilukada jangan berubah secara drastis. Misalnya, saja pelaksanaan Pemilukada untuk kabupaten atau kota dipilih secara langsung, sedangkan untuk pemilihan gubernur melalui DPRD.
Alternatif lain, daerah dengan status kota pemilukada langsung mengingat penduduknya merupakan masyarakat urban. Sedangkan untuk daerah dengan status kabupaten pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Mestinya jangan dipukul rata. Tapi apapun kita harus menghormati terhadap undang-undang karena ini sudah disahkan,†tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: