Demikian disampaikan Direktur Jaringan Aksi Permanen Pusat Kajian aksi Revolusi Mental (Permanen), Aji Kusuma, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 11/9).
Pernyataan Aji ini terkait peralihan PT Akes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Menurut Aji, UU BPJS merupakan lex specialis dari pembubaran persero UU BUMN dan UU PT.
Pasal 60 ayat (3) huruf a UU BPJS menentukan pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PT Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes menjadi Aset BPJS Kesehatan. Pasal 62 ayat (2) huruf a UU BPJS menentukan PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang menarik kami dari Permanen sikapi adalah persoalan saat peralihan tidak pernah ada proses audit tentang aset padahal ada triliunan uang negara yang ada di dalam ke dua perusahaan tersebut," demikian Aji.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: