Rencana Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Harus Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 09 September 2014, 17:16 WIB
Rencana Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Harus Dikaji Ulang
ilustrasi/net
rmol news logo Pemerintah harus betul-betul berhitung terkait rencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok justru bisa berdampak pada kehilangan sumber penerimaan negara dari cukai rokok itu sendiri.

Begitu disampaikan pengamat ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan (Senin, 9/9), menyikapi pernyataan Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono yang akan menaikkan nilai cukai rokok pada tahun 2015. Ekonom yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini mengingatkan pemerintah akan rencananya tersebut, mengingat volume produksi rokok saat ini sedang menurun.

"Cukai rokok naik, otomatis elastis harga naik. Masyarakat yang biasa merokok akan mengurangi konsumsi rokok. Dari sisi kesehatan bagus, tapi kalau melihatnya sebagai salah satu sumber penerimaan negara maka hal itu tidak bagus," paparnya.

"Menurunnya produksi rokok jelas akan menurunkan perolehan cukai yang selama ini diterima negara dari pajak rokok. Jadi pemerintah harus betul-betul berhitung sebelum memutuskannya," sambung Purbaya.

Lebih jauh Purbaya meminta pemerintah lebih mencermati rencana tersebut karena berdampak pada penjualan, industri, pembeli dan jutaan karyawan yang bisa kehilangan pekerjaan akibat produsen-produsen rokok yang memutuskan menghentikan produksi.

"Dampaknya sangat jelas. Produsen tidak mau rugi sehingga merumahkan karyawan dan menutup pabrik-pabrik mereka," tukasnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA