Kita tak usah bicara soal demokrasi berbusa-busa dengan mengacu pada tradisi yangg pernah berkembang pada bangsa lain, di Athena misalnya.
Semestinya tata cara berdemokrasi itu berdiri di atas tradisi setiap bangsa dalam pengambilan keputusan untuk kemaslahatan bersama. Tak tepat bila dilakukan Amerikaisasi dalam cara-cara kita berdemokrasi.
Bila diperhatikan, maka praktek dan tradisi demokrasi perwakilan, musyawarah dan mufakat, telah berlangsung cukup lama di dalam masyarakat kita, terutama dalam memilih pemimpin dan menetapkan keputusan yg dilakukan di setiap organisasi.
Setiap periode kepemimpinan Ormas dan Parpol, baik itu dua tahunan maupun lima tahunan, baik itu Ormas Agama, Ormas Pemuda-Mahasiswa, Parpol maupun LSM, menggelar pertemuan tingkat nasional, yangg disebut Konggres atau Munas, untuk memilih pemimpin dan mengambil keputusan tertinggi.
Di dalam acara Kongres atau Munas tersebut, tak seluruh anggota Ormas atau Parpol dapat menjadi peserta yangg dilibatkan dalam memilih pemimpin.
Seluruh Parpol dan Ormas menerapkan mekanisme perwakilan atau utusan setiap cabang untuk menjadi peserta Kongres atau Muktamar, yang mempunyai hak untuk memilih pemimpin.
Jadi, tak ada masalah dengan praktik demokrasi perwakilan yangg akan diterapkan dalam memilih Kepala Daerah. Justru jika sistem Pilkada langsung dilanjutkan penerapannya, maka kontraksi sosial akan makin parah, lantaran terjadi benturan antara tradisi yg hidup di dalam masyarakat dengan sistem negara yang menganut demokrasi ultra-liberal.
[***]
Penulis adalah Koordinator Petisi 28
BERITA TERKAIT: