CPNS Dilarang Daftar di Dua Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 04 September 2014, 07:54 WIB
CPNS Dilarang Daftar di Dua Lembaga
ilustrasi/net
rmol news logo .  Calon peserta seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini hanya diperbolehkan mendaftar pada satu kementerian atau lembaga saja.

"Bagi mereka yang mendaftar di dua atau lebih kementerian atau lembaga, kelulusannya akan langsung dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman.

Pembatalan kelulusan itu, katanya, akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada semua instansi yang dilamar oleh peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut.

"Peserta yang memaksakan diri seperti itu masuk ke dalam kategori tidak jujur. Padahal CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur, sejak proses perekrutan dimulai, peserta juga harus bertindak jujur," katanya sebagaimana dilansir JPNN (Kamis, 4/9). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA