KPU Tetap Lantik Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Jadi Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 02 September 2014, 07:38 WIB
KPU Tetap Lantik Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Jadi Anggota DPR
kpu/net
rmol news logo . Hingga pelantikan anggota DPR pada 20 Oktober mendatang, diprediksi belum ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas gugatan pemecatan dua caleg Partai Golkar; Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan demikian, KPU akan tetap melantik keduanya.

Artinya, juga, untuk sementara, KPU belum bisa memenuhi permintaan penggantian yang sudah diajukan Partai Golkar. Dan rencana pelantikan bisa berubah jika PN memutus sebelum pelantikan dan putusan itu menolak gugatan caleg Golkar yang dipecat.
    
Hingga saat ini, kata anggota KPU Arief Budiman, KPU telah mengklarifikasi dua belah pihak, baik Partai Golkar maupun dua caleg terpilih yang dipecat dari keanggotaannya. Arief menuturkan, klarifikasi ditujukan untuk memastikan berbagai hal. Misalnya, benarkah ada pemecatan dan apa sebabnya. "Tanpa klarifikasi tentu akan kurang tepat," jelasnya.
   
Untuk Nusron dan Agus, dia menuturkan bahwa surat klarifikasi dari KPU telah dibalas. Keduanya mengaku tidak menerima pemecatan tersebut dan mempermasalahkannya ke jalur hukum. "Tentu kami menghormati sikap itu," jelas mantan anggota KPU Jatim tersebut sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 2/9).
   
Selain menunggu putusan PN, KPU berupaya mengadakan rapat pleno semaksimal-maksimalnya untuk memutuskan nasib keduanya. Putusan PN menjadi pertimbangan yang akan dibahas dalam rapat pleno tersebut. "Rapat pleno tidak hanya sekali. Kami akan berupaya memutuskan semuanya agar adil dan sesuai prosedur," ujarnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA