Jurubicara orangtua walimurid Intim Solachma mengatakan, mereka diterima oleh komisioner Komnas HAM Nur Kholis. Kehadiran mereka mewakili orangtua walimurid TK JIS yang telah lama ditutup dan diberhentikan proses belajar mengajar dengan alasan perizinan.
Intim menjelaskan, kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait penutupan TK JIS sejak beberapa bulan yang lalu. Dan seharusnya per tanggal 14 Agustus 2014 lalu sudah mulai dibuka kembali proses belajar mengajar di TK elit tersebut. Namun, akibat tidak dibuka kembali proses belajar mengajar, masa pendidikan 200-an murid yang sekolah di sana jadi terganggu.
"Sampai sekarang anak-anak kita tidak sekolah dan tidak bisa menjalankan proses belajar mengajar yang seharusnya menjadi hak mereka di sekolah. Dengan alasan sekolah tidak ada izin, orangtua murid yang anaknya tidak bisa sekolah jadi resah. Karena anak-anak banyak yang mengeluh, menangis, marah, gelisah dan terus menerus mempertanyakan kenapa tidak berangkat ke sekolah. Kondisi ini membuat para orang tua wali murid kesulitan memberikan pengertian kepada anak-anak mereka," ulas Intim saat dialog dengan Komnas HAM.
Di sisi lain, lanjut Intim, tidak mudah bagi para orang tua untuk langsung memindahkan anak mereka ke sekolah lain. Alasannya, anak-anak mereka sudah nyaman bersekolah di sana. Selain itu, mereka juga kesulitan menjelaskan dengan bahasa anak-anak tentang kondisi yang terjadi sehingga TK JIS ditutup. Intim juga berharap pemerintah tidak diam terkait penutupan TK JIS.
"Saya kira pemeritah tidak boleh acuh menyikapi persoalan ini. Semua anak berhak mendapatkan pengajaran yang layak. Kalaupun ada persoalan lain di sekolah itu, misalnya terkait proses hokum dan pidana, silakan tetap berjalan dan diproses sebagaimana mestinya. Dan itu harus dipisahkan. Jangan sampai proses belajar mengajar dalam pendidikan merugikan anak dan orangtua walimurid," ulas Intim dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak orang tua wali murid TK JIS tersebut, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan Komnas HAM menerima pengaduan tersebut dan berikutnya akan mengambil langkah-langkah sebagaimana yang dibutuhkan. Karena itu, untuk sementara Nur Kholis meminta pengumpulan sejumlah data terlebih dahulu. "Tapi yang pasti, di negeri ini tidak boleh ada satu anak pun yang tidak bisa mengenyam pendidikan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik," ujar Nur Kholis.
Karena itu, lanjut Nur Kholis, dicari dahulu apa akar persoalannya sehingga ada 200 anak murid TK JIS yang tidak bisa sekolah. "Jika data-data yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah diketahui apa masalah yang sesungguhnya apakah karena perizinan guru, perizinan sekolah, atau ada hal-hal lain di luar itu? Tapi ada baiknya, kita akan komunikasikan dan koordinasikan persoalan ini ke Kementrian Pendidikan Nasional sehingga bisa dilihat secara komprehensif," pungkas Nur Kholis.
[rus]
BERITA TERKAIT: