"Sehingga kritik, saran yamg konstruktif untuk pembenahan kedalam dianggap sebagai mengobok obok, menginjak injak secara kelembagaan," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Pemuda Nusantara, Muhammad Adnan, kepada Rakyat Merdela Online beberapa saat lalu (Senin, 1/9).
Adnan pun menilai, kebutuhan lembaga kontrol yang kuat dan kredibel bagi lembaga penegak hukum saat ini sudah sangat mendesak. Sebab dengan kekuasaan besar yang diberikan UU, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu menjadi sebuah keniscayaan.
Selain, kehadiran lembaga pengawas juga akan berfungsi sebagai
second opinion, kontrol dan dapat menilai apakah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan mekanisme, prosedur hukum yang berlaku serta memberi sangsi bersifat moral etik pada perilaku penegak hukum.
"Contoh kasus ketua KPK Abraham Samad yang menolak telepon genggamnya diperiksa komite etik KPK terkait kasus sprindik bocor tak ada sangsi hukum atau moral etik lebih lanjut," demikian Adnan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: