Dayanidhi Maran didakwa telah menerima suap dan menyalahgunakan posisinya untuk memaksa perusahaan telekomunikasi Sivasankaran untuk menjual sahamnya di perusahaan telekomunikasi Aircel Televentures Ltd yang dimilikinya ke Malaysia Maxis yang dimiliki oleh Konglomerat Malaysia, Ananda Khrisnan. Ia didakwa bersama sanak saudaranya, Kalanidhi Maran dan enam orang lainnya, termasuk empat perusahaan atas kasus skandal korupsi perizinan telekomunikasi Spektrum 2G di India tersebut.
Sebagaimana dilansir
Times of India, dengan judul "Aircel-Maxis Deal Case: CBI Charges Maran Brothers (Sabtu, 30/8), CBI juga menyeret Ananda Krishnan, salah satu Konglomerat Malaysia. Juga menjerat Ralph Marshall dan empat perusahaan besar lain yang dimillikinya, diantaranya Sun Direct TV Pvt Ltd dan Maxis Communication Berhad Malaysia. South Asia Entertainment Holding Ltd, Mauritius, dan Astro All Asia Network Plc juga disebut sebagai terdakwa dalam lembar gugatan tersebut.
Selain di India, Maxis dan Astro Grup Malaysia juga disebutkan menuai masalah hukum di Indonesia. Astro TV yang pernah beroperasi di Indonesia bermitra dengan PT Ayunda Prima dilaporkan secara pidana oleh mitra lokalnya tersebut. Group CEO Astro All Asia Networks yang mengoperasikan Astro TV Indonesia, Ralph Marshall, bertanggung jawab penuh di bidang operasional.
Sementara itu, dilansir
Reuters (Sabtu, 30/8), seorang jurubicara untuk Maxis mengatakan dia tidak bisa segera berkomentar. Seorang juru bicara Sun Group juga menolak berkomentar. Sementara Dayanidhi Maran dan Kalanithi Maran tidak bisa segera dihubungi untuk komentar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: