"Kejahatan internasional ini masuk dalam Jurisdiksi dari International Crimanal Court (ICC) sebagaimana diatur dalam Rome Statute sehingga sudah selayaknya pemimpin Israel dibawa ke ICC untuk mempertanggungjawabkan semuanya," kata aktivis HAM dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Sylviani Abdul Hamid, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 29/8).
Saat ini, Sylviani Abdul Hamid sudah berada di Istanbul, Turki, untuk menghadiri Konferensi Internasional untuk Palestina "Miles to Smile" yang akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2014. Ada beberapa lembaga dari Indonesia lainnya yang turut menghadiri acara ini diantaranya KNRP, PKPU, RZ, BSMI dan beberapa lembaga yang memiliki kepedulian terhadap Palestina.
Konferensi ini rencananya akan dihadiri oleh ratusan NGO dari berbagai Negara membicarakan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi maupun pembangunan kembali rumah-rumah maupun masjid-masjid yang dihancurkan oleh Israel.
Sylvi menyatakan keberangkatanya ke Istanbul salah satunya adalah ingin mengajak NGO Internasional untuk berperan aktif dalam membantu Palestina tidak saja pada tahapan pemberian bantuan kemanusiaan namun juga bagaimana mendorong negara-negara dimana mereka berada untuk memiliki peran aktif dalam menghentikan kejahatan Internasional (International Crime) yang dilakukan oleh Israel.
Ia pun akan mengusulkan dalam konferensi tersebut untuk dibentuknya sebuah wadah yang secara fokus membicarakan Palestina dari sisi hukum internasional yakni Human Right Committee for Palestine.
[ysa]
BERITA TERKAIT: