Karim Tano Bantah Gelapkan Dokumen Riau Anugerah Sentosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 27 Agustus 2014, 02:48 WIB
Karim Tano Bantah Gelapkan Dokumen Riau Anugerah Sentosa
ilustrasi/net
rmol news logo . Dituduh menggelapkan uang dan dokumen perusahaan sawit di Medan, PT Riau Anugrah Sentosa, Sumatera Utara (Sumut), Pengusaha Karim Tano membantahnya. Apa yang dituduhkan oleh Direktrur Utama PT RAS, Deddy Handoko yang dimuat oleh beberapa media, dinilai tidak berdasar dan mengada-ada.

Karim Tano sendiri adalah pemegang saham di perusahaan tersebut. Karim Tano mengatakan Deddy Handoko telah melakukan kebohongan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Dijelaskan, bukti kebohongan yang disebut oleh Deddy Handoko tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, tertanggal 13 Mei 2014. Dalam putusan tersebut dinyatakan, Deddy Handoko bersama koleganya, Mujianto, yang digugat Karim atas kasus pencemaran nama baik.

"Mereka harus meminta maaf di sejumlah media dan membayar ganti kerugian inmaterial senilai Rp 10 miliar," katanya dalam keterangan Selasa malam (26/8).

Gugatan diajukan Karim karena Dedy Handoko telah membuat berita di surak kabar Jurnal Medan, 4 Mei 2012 dengan judul "Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit" dan terbitan 7 Mei 2012 berjudul "Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap".

"Jadi apa yang diungkapkan dia itu tidak benar," ungkap Karim.

Lebih jauh, Karim juga membantah dirinya melarikan diri ke Singapura karena dituduh bersalah dalam masalah ini. Menurutnya, dia dan keluarganya berdiam diri di Singapura demi keselamatan jiwanya.

Polemik ini bermula dari keberatan pemegang saham karena risalah RUPS-LBPTRAS tidak memberikan pertanggungjawaban mengenai keuangan perusahaan. Karim pun kemudian penggugat ke PN Jakarta Utara. Namun di surat gugatan, terdapat kesahalan penulisan jumlah saham para pemegang saham PT RAS. Deddy Handoko pun lantas membuat pengaduan ke polisi dengan tudingan melakukan penggelapan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA