Ini Harga Baju Setiap Anggota DPRD di 18 Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 26 Agustus 2014, 04:30 WIB
Ini Harga Baju Setiap Anggota DPRD di 18 Provinsi
ilustrasi/net
rmol news logo . Biaya untuk pakaian sipil lengkap (PSL) setiap anggota DPRD di Maluku seharga Rp 40,7 juta. Sementara untuk biaya PSL setiap anggota DPRD di Sulawesi Barat seharga Rp 20,3 juta.

Demikian disampaikan pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 26/8).

Uhok pun merinci biaya dari 18 provinsi lain berdasarkan data anggaran 2104. Bila ditotal, biaya PSL untuk 1.212 anggota DPRD di 18 provinsi itu mencapai Rp 14.090.428.125

Inilah rincian yang disampaikan Uchok selain Maluku dan Sulbar di atas.

1. Provinsi Jambi, setiap DPRD akan mendapat biaya  Rp 19,18 juta

2. Provinsi Kalimantan Selatan, setiap DPRD akan mendapatkan Rp19,16 juta

3. Provinsi Sumatera Barat, setiap DPRD akan mendapat Rp 17,4 juta

4. Provinsi NAD, setiap DPRD akan mendapatka Rp 12,9 juta

5. Provinsi DKI Jakarta, setiap DPRD akan mendapatkan Rp 12,7 juta

6. Provinsi Banten, setiap DPRD akan mendapatkan Rp 12.1 juta

7. Provinsi Bali, setiap DPRD akan mendapatkan Rp 9,7 juta

8. Provinsi Maluku Utara, setiap DPRD akan mendapatkan Rp 9 juta

9. Provinsi Sumatera Selatan, setiap DPRD akan mendapat Rp 8,95 juta

10. Provinsi Yogyakarta, setiap DPRD akan mendapat Rp 8,90 juta

11. Provinsi Sulawesi Tenggara, setiap DPRD akan mendapat Rp 8,5 juta

12. Provinsi Sumatera Utara, setiap DPRD akan mendapatkan Rp 6,5 juta

13. Provinsi Jawa Timur, setiap DPRD akan mendapat Rp 6 juta

14. Provinsi Jawa Tengah, setiap DPRD akan mendapat Rp 5,7 juta

15. Provinsi Lampung, setiap DPRD akan mendapat Rp 5,1 juta

16. Provinsi Sulawesi Utara, setiap DPRD akan mendapatkan Rp 4,9 juta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA