"Sehingga Pemilu Presiden 2014 dapat dikategorikan sebagai pemilu presiden yang paling transparan dari pihak Penyelenggara Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa baik kebijakan KPU maupun Putusan MK menjunjung tinggi asas pemerintahan yang bai yaitu transparansi dan akuntabilitas publik," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 22/8).
Selain itu, lanjut Theofransus Litaay, putusan MK ini memberikan pengakuan terhadap pengetahuan lokal asli Indonesia seperti sistem Noken yang dilaksanakan di Provinsi Papua. MK secara tepat memberikan perhatian terhadap sistem Noken dan menunjukkan bahwa sistem ini bisa berjalan dengan baik sebagai satu bentuk pengelolaan konflik di masyarakat, sehingga masyarakat tidak terpecah belah akibat dari perbedaan pilihan politik.
"MK juga secara tepat memberi pedoman kepada KPU di masa mendatang agar sistem ini tidak disalahgunakan," ungkap Theofransus Litaay.
Theofransus Litaay menambahkan bahwa putusan MK ini memberikan keyakinan kepada rakyat Indonesia, bahwa semua inisiatif politik berbasis warga yang digalang oleh para relawan selama Pemilu Presiden 2014 adalah proses yang benar dan oleh karena itu menjadi tradisi baru politik Indonesia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: