"Dengan kekuatan legitimasi seperti ini maka diharapkan dapat membentuk pemerintahan yang efektif dan stabil," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 22/8).
Di saat yang sama, lanjut Theofransus Litaay, putusan MK memberikan arah jalan hukum dan politik yang rasional sehingga rakyat tidak akan dibingungkan atau diombang-ambingkan oleh rekayasa politik berbagai pihak. Hal ini ditunjukkan oleh ketegasan MK mengenai kedudukan dan fungsi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Putusan MK mengenai DPTb dan DPKTb, lanjutnya, memberikan ketegasan bahwa langkah KPU sudah benar membuat peraturan dan menggunakan diskresi kebijakan yang benar sehingga rakyat tidak kehilangan hak konstitusionalnya meskipun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita semua memahami bahwa akibat tarik-menarik politik dulu di DPR sehingga menyebabkan keterlambatan proses pemilu yang mengakibatkan proses daftar pemilih juga terlambat," demikian Theofransus Litaay.
[ysa]
BERITA TERKAIT: